Tentang UKPBJ
<p>Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Badung berkedudukan di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, sesuai amanat :</p> <ul> <li>Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan</li> <li>Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.</li> </ul> <p> </p> <p>Tugas dan Fungsi Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Badung tertuang dalam :</p> <ul> <li>Peraturan Bupati Badung Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah; dan</li> <li>Peraturan Bupati Badung Nomor 36 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah.</li> </ul> <p> </p>
26 Sep 2021