Pelaksana Pelayanan
<p>Sesuai amanat Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, UKPBJ Kabupaten Badung sebagai unit kerja struktural dipimpin oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Badung. UKPBJ Kabupaten Badung memiliki fungsi :</p> <ol> <li>Pengelolaan pengadaan barang/jasa;</li> <li>Pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; dan</li> <li>Pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa serta pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.</li> </ol> <p>Kepala UKPBJ Kabupaten Badung membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan melalui Surat Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Badung Nomor 03 Tahun 2022, menetapkan 7 (Tujuh) Pokja Pemilihan, dengan masing-masing personel beranggotakan 5 (Lima) Orang, antara lain : 1 Orang Ketua merangkap anggota, dan 4 Orang Anggota.</p> <p>Dalam hal terjadi permasalahan teknis penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Pengguna SPSE baik Penyedia (Rekanan) maupun Non Penyedia (Pokja Pemilihan, Pejabat Pengadaan, dan PPK) dapat melaporkan permasalahan tersebut ke Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Badung. Personel Tim Pengelola LPSE Kabupaten Badung terdiri dari : 1 Orang Kepala LPSE, 1 Orang Administrator Sistem, 1 Orang Verifikator, dan 1 Orang Helpdesk.</p> <p>Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan dilarang merangkap jabatan atau ditugaskan untuk melaksanakan pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.</p> <p> </p>
26 Sep 2021